Kamis, 18 Februari 2016

Macam-Macam Dosa Besar dalam ISLAM

10 Macam Dosa Besar Menurut Islam
Dosa adalah tindakan yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan Allah.
sahabat dunia islam sebagai manusia biasa kita tidak luput dari dosa, sesungguhnya Allah SWT maha pengampun sehingga allah memaafkan dosa yang telah di perbuat hambanya jika bertaubat.
Namun sebagai orang beriman kita juga harus menjauhi Dosa Dosa Besar, karena dosa besar hanya bisa di tebus dengan hukuman yang sangat erat. Dan semoga kita jangan sampai melakukan dosa yang paling besar yang tidak bisa i maafkan yaitu berbuat syirik.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas 10 Macam Dosa Besar Menurut Islam yang harus kita hindari dan tinggalkan.
  1. Syirik (Menyekutukan Allah SWT)
Syirik menurut bahasa berarti syarikat atau sekutu . menurut istilah tauhid adalah perbuatan menyekutukan allah swt dengan sesuatu selainnya yang seharusnya hanya di tujukan kepada allah swt , orangyang melakukannya disebut dengan musyrik. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (An Nisaa: 48).
Dan Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga”. (Al Maidah: 72)
  1. Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah SWT
Berputus asa dari rahmat Allah SWT merupakan sifat orang-orang sesat dan pesimis terhadap karunia-Nya merupakan sifat orang-orang kafir. Karena mereka tidak mengetahui keluasan rahmat Rabbul ‘Aalamiin. Siapa saja yang jatuh dalam perbuatan terlarang ini berarti ia telah memiliki sifat yang sama dengan mereka. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”.(Yusuf: 87).
  1. Merasa aman dari ancaman Allah SWT
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al A’raaf: 99)
  1. Berbuat durhaka kepada kedua orang tua
Orang yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua kita, seseorang yang durhaka termasuk dosa besar. Perbuatannya antara lain membentak, menghardik, berkata tidak sopan dan lain-lain. Karena Allah SWT mensifati orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang jabbaar syaqiy ‘orang yang sombong lagi celaka’. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
“Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka”. (Maryam: 32).
  1. Membunuh
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya”. (An Nisaa: 93).
  1. Menuduh wanita baik-baik berbuat zina
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (An Nuur: 23)
  1. Memakan riba
Tentang hal ini Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (Al Baqarah: 275)
  1. Lari dari medan pertempuran
Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. (Al Anfaal: 16)
  1. Memakan harta anak yatim
Memakan harta anak yatim hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Banyak ayat AL-QUR’AN menjelaskan kepada kaum muslimin untuk membantu mengasuh dan mendidik anak yatim, apabila anak yatim dianiyaya dengan cara memakan hartanya, maka itu termasuk dosa besar. Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (An Nisaa: 10)
  1. Berbuat zina
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. ini dia Balasan Dosa Zina Di Dunia Dan Akherat.  Tentang hal ini Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu”. (Al Furqaan: 68-69)
Di dalam al quran di sebutkan bahwa Allah akan mengampunkan semua dosa kecuali syirik artinya dengan taubat nashuha dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tsb insya Allah akan diampunkan dan apabila dosa yang berkaitan dengan manusia misalnya kedzoliman maka harus meminta maaf kepada orang di dzolimi.
Semoga bermanfaat

source : http://www.duniaislam.org

Larangan Mencuri dalam ISLAM

Larangan Mencuri dan Hukumannya
https://aslibumiayu.files.wordpress.com/2014/02/taubat-dari-mencuri.jpg
Firman Allah SWT :
ﻭَ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻕُ ﻭَ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻗَﺔُ ﻓَﺎﻗْﻄَﻌُﻮْﺁ ﺍَﻳْﺪِﻳَﻤُﻬَﺎ ﺟَﺰَﺁﺀً ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺎ ﻧَﻜَﺎﻻً ﻣّﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻭَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﺰِﻳْﺰٌ ﺣَﻜِﻴْﻢٌ . ﻓَﻤَﻦْ ﺗَﺎﺏَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻇُﻠْﻤِﻪ ﻭَ ﺍَﺻْﻠَﺢَ ﻓَﺎِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺘُﻮْﺏُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﺍِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻏَﻔُﻮْﺭٌ ﺭَّﺣِﻴْﻢٌ . ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 39-38:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allah.
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . [QS. Al-Maidah : 38-39]
Hadits-hadits Nabi SAW :
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭﺽ ﺍَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﺗَﺸْﻔَﻊُ ﻓِﻰ ﺣَﺪٍّ ﻣِﻦْ ﺣُﺪُﻭْﺩِ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻡَ ﻓَﺨَﻄَﺐَ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ، ﺍِﻧَّﻤَﺎ ﺍَﻫْﻠَﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﺍَﻧَّﻬُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﺍِﺫَﺍ ﺳَﺮَﻕَ ﻓِﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﺸَّﺮِﻳْﻒُ ﺗَﺮَﻛُﻮْﻩُ، ﻭَ ﺍِﺫَﺍ ﺳَﺮَﻕَ ﻓِﻴْﻬُﻢُ ﺍﻟﻀَّﻌِﻴْﻒُ ﺍَﻗَﺎﻣُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻟﺤَﺪَّ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻟﻤﺴﻠﻢ
Dari Aisyah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda (kepada Usamah bin Zaid), Apakah kamu akan membela orang yang melanggar hukum dari hukum-hukum Allah ?. Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu bersabda, Hai manusia, sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian telah binasa karena mereka itu apabila orang terhormat di kalangan mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika - orang lemah diantara mereka yang mencuri, mereka menghukumnya . [HR. Muttafaq alaih, dan ini adalah lafadh Muslim].
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻛَﺎﻧَﺖِ ﺍﻣْﺮَﺍﺓٌ ﻣَﺨْﺰُﻭْﻣِﻴَّﺔٌ ﺗَﺴْﺘَﻌِﻴْﺮُ ﺍْﻟﻤَﺘَﺎﻉَ ﻭَ ﺗَﺠْﺤَﺪُﻩُ ﻓَﺎَﻣَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺹ ﺑِﻘَﻄْﻊِ ﻳَﺪِﻫَﺎ . ﻓَﺎَﺗَﻰ ﺍَﻫْﻠُﻬَﺎ ﺍُﺳَﺎﻣَﺔَ ﺑْﻦَ ﺯَﻳْﺪٍ ﻓَﻜَﻠَّﻤُﻮْﻩُ، ﻓَﻜَﻠَّﻢَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺹ ﻓِﻴْﻬَﺎ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺹ : ﻳَﺎ ﺍُﺳَﺎﻣَﺔُ ﻻَ ﺍَﺭَﺍﻙَ ﺗَﺸْﻔَﻊُ ﻓِﻰ ﺣَﺪٍّ ﻣِﻦْ ﺣُﺪُﻭْﺩِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَ ﺟَﻞَّ . ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻡَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺹ ﺧَﻄِﻴْﺒًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍِﻧَّﻤَﺎ ﻫَﻠَﻚَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﺑِﺎَﻧَّﻪُ ﺍِﺫَﺍ ﺳَﺮَﻕَ ﻓِﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﺸَّﺮِﻳْﻒُ ﺗَﺮَﻛُﻮْﻩُ ﻭَ ﺍِﺫَﺍ ﺳَﺮَﻕَ ﻓِﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﻀَّﻌِﻴْﻒُ ﻗَﻄَﻌُﻮْﻩُ . ﻭَ ﺍﻟَّﺬِﻯْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻓَﺎﻃِﻤَﺔُ ﺑِﻨْﺖُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻟَﻘَﻄَﻌْﺖُ ﻳَﺪَﻫَﺎ . ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﻳَﺪَ ﺍْﻟﻤَﺨْﺰُﻭْﻣِﻴَّﺔِ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ
Dari Aisyah ia berkata : Dahulu ada seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang (perhiasan), kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi SAW memerintahkan supaya dipotong tangannya. Lalu keluarga wanita itu datang kepada Usamah bin Zaid, lalu menceritakan masalah itu kepadanya. Kemudian Usamah bin Zaid menyampaikan kepada Nabi SAW tentang hal itu. Maka Nabi SAW menjawab, Hai Usamah, aku tidak menganggapmu bisa memberikan pertolongan (membebaskan) hukuman dari hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla. Kemudian Nabi SAW berdiri dan berkhutbah, beliau bersabda dalam khutbahnya, Sesungguhnya telah hancur ummat-ummat sebelum kalian, karena apabila ada orang terhormat di kalangan mereka itu yang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi apabila orang lemah di kalangan mereka yang mencuri, mereka potong tangannya. Demi Allah yang jiwaku di tangannya, seandainya Fathimah (putri Muhammad) mencuri, tentu aku potong tangannya. Lalu beliau SAW memotong tangan wanita Makhzumiyah itu . [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]
ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻰ ﺍُﻣَﻴَّﺔَ ﺍْﻟﻤَﺨْﺰُﻭْﻣِﻲِّ ﺭﺽ ﻗَﺎﻝَ : ﺍُﺗِﻲَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺑِﻠِﺺٍّ ﻗَﺪِ ﺍﻋْﺘَﺮَﻑَ ﺍِﻋْﺘِﺮَﺍﻓًﺎ ﻭَ ﻟَﻢْ ﻳُﻮْﺟَﺪْ ﻣَﻌَﻪُ ﻣَﺘَﺎﻉٌ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﻣَﺎ ﺇِﺧَﺎﻟُﻚَ ﺳَﺮَﻗْﺖَ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺑَﻠَﻰ . ﻓَﺎَﻋَﺎﺩَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣَﺮَّﺗَﻴْﻦِ ﺍَﻭْ ﺛَﻼَﺛًﺎ، ﻓَﺎَﻣَﺮَ ﺑِﻪِ ﻓَﻘُﻄِﻊَ ﻭَ ﺟِﻲْﺀَ ﺑِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍِﺳْﺘَﻐْﻔِﺮِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَ ﺗُﺐْ ﺍِﻟَﻴْﻪِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَ ﺍَﺗُﻮْﺏُ ﺍِﻟَﻴْﻪِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺍَﻟﻠّﻬُﻢَّ ﺗُﺐْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺛَﻼَﺛًﺎ . ﺍﺧﺮﺟﻪ ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻟﻪ ﻭ ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭ ﺭﺟﺎﻟﻪ ﺛﻘﺎﺕ . ﻭ ﺍﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻰ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺽ : ﻓَﺴَﺎﻗَﻪُ ﺑِﻤَﻌْﻨَﺎﻩُ . ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻴْﻪِ : ﺍِﺫْﻫَﺒُﻮْﺍ ﺑِﻪِ ﻓَﺎﻗْﻄَﻌُﻮْﻩُ ﺛُﻢَّ ﺍﺣْﺴِﻤُﻮْﻩُ . ﻭ ﺍﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﺰﺍﺭ ﻭ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﺳﻨﺎﺩﻩ
Dari Abu Umayyah Al-Makhzumiy RA, ia berkata : Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW seorang pencuri yang telah mengaku sedangkan barangnya sudah tidak ada, maka Rasulullah SAW bersabda, Aku tidak menyangka kamu telah mencuri. Ia berkata, Betul, saya telah mencuri, ya Rasulullah. Dia mengulangi pengakuannya itu dua atau tiga kali. Kemudian beliau memerintahkan (supaya orang itu dipotong tangannya), lalu orang itu pun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dihadapkan lagi pada beliau, maka beliau bersabda, Mohon ampunlah pada Allah dan bertaubatlah pada-Nya. Ia berkata, Saya mohon ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya. Lalu beliau berdoa, Ya Allah, terimalah taubatnya. Beliau mengulangi doanya itu hingga tiga kali . [HR. Abu Dawud, dan ini adalah lafadhnya, Ahmad dan Nasai juga meriwayatkan, dan rawi-rawinya tsiqat. Dan Hakim pun meriwayatkan pula dari hadits Abu Hurairah RA dan menyebutkan yang semakna dengan itu. Pada hadits itu beliau bersabda], Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah bekas potongan itu . [HR Al-Bazzar, ia berkata, Sanadnya tidak mengapa]
ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺍَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺍُﺗِﻲَ ﺑِﺴَﺎﺭِﻕٍ ﻗَﺪْ ﺳَﺮَﻕَ ﺷَﻤْﻠَﺔً ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺍِﻥَّ ﻫﺬَﺍ ﻗَﺪْ ﺳَﺮَﻕَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﻣَﺎ ﺍِﺧَﺎﻟُﻪُ ﺳَﺮَﻕَ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻕُ : ﺑَﻠَﻰ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ . ﻗَﺎﻝَ : ﺍِﺫْﻫَﺒُﻮْﺍ ﺑِﻪِ ﻓَﺎﻗْﻄَﻌُﻮْﻩُ ﺛُﻢَّ ﺍﺣْﺴِﻤُﻮْﻩُ ﺛُﻢَّ ﺍﺋْﺘُﻮْﻧِﻰ ﺑِﻪِ ﻓَﻘُﻄِﻊَ ﻓَﺎُﺗِﻲَ ﺑِﻪِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺗُﺐْ ﺍِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ . ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺪْ ﺗُﺒْﺖُ ﺍِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺗَﺎﺏَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ . ﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻰ
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa pernah dihadapkan kepada Rasulullah SAW seorang pencuri yang mencuri jubah, lalu mereka (para shahabat) berkata, Ya Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah mencuri. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, Aku tidak menyangka bahwa dia mencuri. Si pencuri itu menjawab, Betul ya Rasulullah, saua telah mencuri. Maka Rasulullah SAW bersabda, (Jika begitu) bawalah dia pergi, dan potonglah tangannya, lalu obatilah dia, setelah itu bawalah dia kemari. Kemudian ia dipotong (tangannya), lalu dibawa kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bersabda, Bertaubatlah kamu kepada Allah. Pencuri itupun lalu menyatakan, Sungguh aku telah bertaubat kepada Allah. Lalu Rasulullah SAW berdoa, Semoga Allah menerima taubatmu . [HR Daruquthni]
Besarnya nilai barang curian yang menyebabkan potong tangan
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭﺽ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﻻَ ﺗُﻘْﻄَﻊُ ﻳَﺪُ ﺳَﺎﺭِﻕٍ ﻓِﻰ ﺭُﺑُﻊِ ﺩِﻳْﻨَﺎﺭٍ ﻓَﺼَﺎﻋِﺪًﺍ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻭ ﻟﻔﻆ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ : ﺗُﻘْﻄَﻊُ ﻳَﺪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻕِ ﻓِﻰ ﺭُﺑُﻊِ ﺩِﻳْﻨَﺎﺭٍ ﻓَﺼَﺎﻋِﺪًﺍ . ﻭ ﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻻﺣﻤﺪ : ﺍِﻗْﻄَﻌُﻮْﺍ ﻓِﻰ ﺭُﺑُﻊِ ﺩِﻳْﻨَﺎﺭٍ، ﻭَ ﻻَ ﺗَﻘْﻄَﻌُﻮْﺍ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺍَﺩْﻧَﻰ ﻣِﻦْ ﺫﻟِﻚَ . ﻭَ ﻛَﺎﻥَ ﺭُﺑُﻊُ ﺍﻟﺪِّﻳْﻨَﺎﺭِ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﺛَﻼَﺛَﺔَ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ، ﻭَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻨَﺎﺭُ ﺍِﺛْﻨَﻰ ﻋَﺸَﺮَ ﺩِﺭْﻫَﻤًﺎ .
Dari Aisyah RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada pencurian seperempat dinar atau lebih . [HR. Muttafaq alaih, lafadh ini bagi Muslim, adapun lafadh Bukhari], Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau lebih . [Dalam satu riwayat oleh Ahmad], Potonglah tangan pencuri karena mencuri seperempat dinar, dan janganlah kalian potong dalam pencurian yang kurang dari itu. Dan seperempat dinar pada waktu itu sama dengan tiga dirham, jadi satu dinar sama dengan dua belas dirham .
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺭﺽ ﺍَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺹ ﻗَﻄَﻊَ ﻓِﻰ ﻣِﺠَﻦٍّ ﺛَﻤَﻨُﻪُ ﺛَﻼَﺛَﺔُ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
Dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Nabi SAW memotong tangan pencuri perisai yang harganya tiga dirham . [HR. Muttafaq alaih]
ﻋَﻦِ ﺍْﻻَﻋْﻤَﺶِ ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻰ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭﺽ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ : ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻕَ ﻳَﺴْﺮِﻕُ ﺍْﻟﺒَﻴْﻀَﺔَ ﻓَﺘُﻘْﻄَﻊُ ﻳَﺪُﻩُ، ﻭَ ﻳَﺴْﺮِﻕُ ﺍْﻟﺤَﺒْﻞَ ﻓَﺘُﻘْﻄَﻊُ ﻳَﺪُﻩُ . ﻗَﺎﻝَ ﺍْﻻَﻋْﻤَﺶُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺮَﻭْﻥَ ﺍَﻧَّﻪُ ﺑَﻴْﺾُ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺪِ ﻭَ ﺍْﻟﺤَﺒْﻞُ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺮَﻭْﻥَ ﺍَﻥَّ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻣَﺎ ﻳُﺴَﺎﻭِﻯ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ .
ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻤﺴﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻗﻮﻝ ﺍﻻﻋﻤﺶ
Dari Al-Amasy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah RA, ia
berkata : Rasulullah SAW bersabda, Allah melaknat pencuri yang mencuri al-baidlah lalu dipotong tangannya, dan pencuri yang mencuri tali, lalu dipotong tangannya. Al-Amasy berkata, Para shahabat memahami bahwa yang dimaksud al-baidlah adalah topi baja, dan yang dimaksud tali adalah tali yang senilai beberapa dirham . [HR. Muttafaq alaih, dan dalam riwayat Muslim tidak ada tambahan perkataan Al-Amasy tsb.]
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺍَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻗَﻄَﻊَ ﻳَﺪَ ﺳَﺎﺭِﻕٍ ﺳَﺮَﻕَ ﺑُﺮْﻧُﺴًﺎ ﻣِﻦْ ﺻُﻔَّﺔِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺛَﻤَﻨُﻪُ ﺛَﻼَﺛَﺔُ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memotong pencuri yang mencuri topi dari tempat jamaah wanita (di masjid) yang senilai tiga dirham . [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai]
ﻋَﻦْ ﺭَﺍﻓِﻊِ ﺑْﻦِ ﺧَﺪِﻳْﺞٍ ﺭﺽ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﻗَﻄْﻊَ ﻓِﻰ ﺛَﻤَﺮٍ ﻭَ ﻻَ ﻛَﺜَﺮٍ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ﻭ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ
Dari Rafi bin Khadij RA, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada hukuman potong tangan dalam pencurian buah dan mayang pohon kurma . [HR. Ahmad dan Arbaah dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban]
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺍْﻟﻌَﺎﺹِ ﺭﺽ ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﺍَﻧَّﻪُ ﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺘَّﻤْﺮِ ﺍْﻟﻤُﻌَﻠَّﻖِ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﻦْ ﺍَﺻَﺎﺏَ ﺑِﻔِﻴْﻪِ ﻣِﻦْ ﺫِﻯ ﺣَﺎﺟَﺔٍ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺘَّﺨِﺬٍ ﺧُﺒْﻨَﺔً ﻓَﻼَ ﺷَﻲْﺀَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ . ﻭَ ﻣَﻦْ ﺧَﺮَﺝَ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻟﻐَﺮَﺍﻣَﺔُ ﻭَ ﺍْﻟﻌُﻘُﻮْﺑَﺔُ، ﻭَ ﻣَﻦْ ﺧَﺮَﺝَ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣِﻨْﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﺍَﻥْ ﻳُﺆْﻭِﻳَﻪُ ﺍْﻟﺠَﺮِﻳْﻦُ ﻓَﺒَﻠَﻎَ ﺛَﻤَﻦَ ﺍْﻟﻤِﺠَﻦِّ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻟﻘَﻄْﻊُ . ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash RA dari Rasulullah SAW bahwasanya beliah ditanya tentang kurma yang masih tergantung di pohonnya, beliau bersabda, Jika dia mengambilnya dengan mulutnya (dimakan di situ) karena perlu makan dan tidak mengambilnya dengan kain (dibawa pulang), maka dia tidak dikenakan hukuman. Tetapi barangsiapa mengambilnya (untuk dibawa pulang), maka dia didenda dan dihukum. Dan barangsiapa mengambil yang sudah ada di tempat penjemuran dan senilai harga perisai, maka dia dikenakan potong tangan . [HR. Abu Dawud, Nasai, dan dishahihkan oleh Hakim]
ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮَﺓَ ﺑِﻨْﺖِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺟْﻤﻦِ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﺍَﻥَّ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ ﺳَﺮَﻕَ ﺍُﺗْﺮُﺟَّﺔً ﻓِﻰ ﺯَﻣَﻦِ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦِ ﻋَﻔَّﺎﻥَ، ﻓَﺎَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥُ ﺍَﻥْ ﺗُﻘَﻮَّﻡَ ﻓَﻘُﻮِّﻣَﺖْ ﺛَﻼَﺛَﺔَ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ ﻣِﻦْ ﺻَﺮْﻑِ ﺍﺛْﻨَﻰ ﻋَﺸَﺮَ ﺑِﺪِﻳْﻨَﺎﺭٍ ﻓَﻘَﻄَﻊَ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥُ ﻳَﺪَﻩُ . ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻮﻃﺄ
Dari Amrah binti Abdurrahman, ia berkata, Sesungguhnya ada seorang pencuri mencuri buah jeruk di zaman pemerintahan Utsman bin Affan. Lalu oleh Utsman diperintahkan supaya dinilai, maka buah tersebut dinilai seharga tiga dirham dengan kurs 12 dirham sama dengan satu dinar. Kemudian Utsman memotong tangan pencuri itu . [HR. Malik, dalam Muwaththa]
Apabila pencuri telah dimaafkan sebelum sampai pada hakim, hukuman tidak dilaksanakan.
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺍَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻗَﺎﻝَ : ﺗَﻌَﺎﻓَﻮُﺍ ﺍْﻟﺤُﺪُﻭْﺩَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ . ﻓَﻤَﺎ ﺑَﻠَﻐَﻨِﻰ ﻣِﻦْ ﺣَﺪٍّ ﻓَﻘَﺪْ ﻭَﺟَﺐَ . ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭ ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ
Dari Abdullah bin Amr, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, Saling memaafkanlah kalian tentang masalah hukuman yang terjadi di kalanganmu. Tetapi kalau kasus pelanggaran telah sampai kepadaku, maka hukuman itu pasti akan dilaksanakan . [HR. Nasai dan Abu Dawud]
ﻋَﻦْ ﺻَﻔْﻮَﺍﻥَ ﺑْﻦِ ﺍُﻣَﻴَّﺔَ ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨْﺖُ ﻧَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓِﻰ ﺍْﻟﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻋَﻠَﻯﺨَﻤِﻴْﺼَﺔٍ ﻟِﻰ ﻓَﺴُﺮِﻗَﺖْ، ﻓَﺎَﺧَﺬْﻧَﺎ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻕَ ﻓَﺮَﻓَﻌْﻨَﺎﻩُ ﺍِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ . ﻓَﺎَﻣَﺮَ ﺑِﻘَﻄْﻌِﻪِ . ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺍَ ﻓِﻰ ﺧَﻤِﻴْﺼَﺔٍ ﺛَﻤَﻦِ ﺛَﻼَﺛِﻴْﻦَ ﺩِﺭْﻫَﻤًﺎ؟ ﺍَﻧَﺎ ﺍَﻫَﺒُﻬَﺎ ﻟَﻪُ ﺍَﻭْ ﺍَﺑِﻴْﻌُﻬَﺎ ﻟَﻪُ . ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻬَﻼَّ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍَﻥْ ﺗَﺎْﺗِﻴَﻨِﻰ ﺑِﻪِ؟ . ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭ ﻓﻰ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻻﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ : ﻓَﻘَﻄَﻌَﻪُ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ .
Dari Shafwan bin Umayyah, ia berkata : Aku pernah tidur di masjid dengan membawa baju lurik hitam-merah milikku sendiri. Kemudian baju itu dicuri, maka kami tangkap pencuri itu dan kami hadapkan pada Rasulullah SAW.
Kemudian oleh Rasulullah SAW diperintahkan supaya dipotong tangannya. Lalu aku bertanya, Ya Rasulullah, apakah (dia akan dipotong tangannya), hanya karena mencuri baju lurik yang senilai tiga puluh dirham itu ? Baiklah, biar aku berikan saja baju itu padanya, atau aku jual padanya. Nabi SAW bersabda, Mengapa tidak kamu lakukan sebelum kamu bawa dia kemari ? . [HR. Khamsah, kecuali Tirmidzi] Dan dalam satu riwayat dikatakan, Lalu Rasulullah SAW memotongnya . [HR. Ahmad dan Nasai]
ﻋَﻦْ ﺻَﻔْﻮَﺍﻥَ ﺑْﻦِ ﺍُﻣَﻴَّﺔَ ﺭﺽ ﺍَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺹ ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻤَّﺎ ﺍَﻣَﺮَ ﺑِﻘَﻄْﻊِ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺳَﺮَﻕَ ﺭِﺩَﺍﺀَﻩُ ﻓَﺸَﻔَﻊَ ﻓِﻴْﻪِ : ﻫَﻼَّ ﻛَﺎﻥَ ﺫﻟِﻚَ ﻗَﺒْﻞَ ﺍَﻥْ ﺗَﺄْﺗِﻴَﻨِﻰ ﺑِﻪِ . ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ﻭ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺠﺎﺭﻭﺩ ﻭ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
Dari Shafwan bin Umayyah RA, bahwasanya Nabi SAW setelah beliau memerintah supaya memotong tangan pencuri selendangnya, lalu Shafwan memaafkan untuknya (dan minta supaya pencuri tidak dihukum), maka beliau bersabda, Mengapa kamu tidak berbuat begitu sebelum dia dibawa kepadaku ? . [HR. Ahmad dan Arbaah, dan dishahihkan oleh Ibnul Jarud dan Hakim].

Source : ahmadsudardi.blogspot.com

Hukum LGBT dalam ISLAM


Hukum LGBT dalam Islam

http://www.suara-islam.com/images/berita/lgbt-haram_20160201_100148.jpg
LESBIAN, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada umumnya. Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum khususnya Islam sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkan kah jika LGBT dilegalkan di Indonesia khususnya pada lingkungan Universitas?”
Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Tak jarang, mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan di Indonesia menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Selanjutnya dalam ayat (3) diyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya masing – masing, namun jika ditelaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan – batasan yang harus dipenuhi pula seperti; apakah melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum, hingga keutuhan bangsa?
Pada kenyataanya, dengan banyaknya desas – desus yang memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi ini mengarahkan pada satu kesimpulan bahwasanya masyarakat Indonesia merasa keamanan dan ketertiban mereka terancam. Bahkan, dengan hanya satu kata: “LGBT” dapat menimbulkan benih – benih keretakan keutuhan bangsa ini.
Sebagaimana menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada amandemen yang II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang HAM yang berbunyi:  “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.  dan Pasal  35 bahwa “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Para pihak yang kontra merasa bahwa dengan adanya kaum LGBT yang tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia dengan adat dan agamanya yang kental, sehingga kenyamanan mereka untuk bersosialisasi dengan bebas pun terenggut. Masyarakat satu sama lain bersikap lebih waspada dan mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat suatu negara terbagi menjadi 2 golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.
Dalam agama Islam pun sudah terang Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang – orang yang menyukai sesama jenis seperti lesbi maupun gay, biseksual, dan transgender. Al – Qur’an sebagai sumber ajaran agama Islam yang merupakan representasi kalimat – kalimat Allah SWT. di dalamnya terdapat berbagai pelajaran mulai dari cerita masa lampau hingga ramalan masa kini.
Salah satunya ialah kisah pada zaman Nabi Luth ‘alaihissalam, kaumnya yang terkenal sebagai penyuka sesama jenis dilaknat oleh Allah SWT. dengan adzab yang amat pedih. Merupakan suatu pertanda bahwa Allah SWT. tidaklah menyukai perbuatan tersebut.
Dalam masalah penetapan hukum, sudah tentu ada yang mendukung dan ada yang menolak. Bahkan dalam upaya menetapkan hukum Allah sebagai hukum positif, mungkin lebih banyak yang tidak mendukung daripada yang mendukung. Akan tetapi, peringatan Allah mengharuskan decision maker (pembuat keputusan) agar mendahulukan kehendak Tuhan daripada selera manusia yang tak ada ujungnya.
Indonesia pun sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hukumnya sendiri sudah jelas tertera dalam pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa”.
Perkawinan bertujuan salah satunya untuk melestarikan umat manusia. Sangat kontras bila dibandingkan dengan kaum LGBT yang merupakan penyuka sesama jenis. Apabila dilegalkan, LGBT tentu akan berdampak pada timbulnya berbagai masalah di  Indonesia. Mulai dari menurunnya angka kelahiran karena sudah pasti sesama jenis tak bisa bisa menghasilkan keturunan, hingga masalah lainnya seperti yang sudah disinggung diatas (keresahan masyarakat yang merasa keamanan hidupnya terusik, hingga retaknya keutuhan bangsa yang terpecah belah menjadi golongan pro dan kontra LGBT).
Selain itu, dalam UU Perkawinan Indonesia memperhatikan pula dasar agama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi salah satu alasan memperkuat pandangan hukum Islam mengenai LGBT yang dilarang Allah SWT.
Menimbang dari berbagai pernyataan yang ada, dapat disimpulkan bahwa tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di Indonesia. Mengingat kembali Indonesia merupakan negara hukum dengan masyarakat yang menghargai tradisi dan agamanya masing – masing. Tidakkah (apabila) golongan LGBT yang keberadaannya semakin terang-terangan di Indonesia akan membuat masyarakat normal merasa tak aman dan mengganggu kenyamanan? Sungguh sangat salah jika menggunakan tameng HAM untuk melegalkan tindakan kelompok LGBT apalagi sampai telah membawa kasus ini ke forum internasional melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendapat dukungan dana besar dari negara Barat yang menginginkan Indonesia menganut pelegalan LGBT sebagaimana yang telah dilegalkan di berbagai negara Barat.
Jika kelompok LGBT tetap ingin mempertahankan pilihannya tanpa ada keinginan untuk memperbaiki keadaannya menjadi manusia normal seutuhnya, mengapa harus berusaha menginginkan LGBT menjadi kebutuhan sosial? Sedangkan masyarakat Indonesia sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. 
Bagaimana menurut Anda?

source : https://www.islampos.com