HUKUM MENYAMBUNG
RAMBUT,REBONDING DAN MENGECAT RAMBUT
Jika kita lihat, sekarang ini kebanyakan orang sudah biasa kayak
gini..modern kali ya..
yuk..simak menurut
pandangan islam
MENYAMBUNG RAMBUT
Termasuk perhiasan
perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik
rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama
wig.
Imam Bukhari
meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut: “Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung
rambut atau minta disambungkan rambutnya.”
Bagi laki-laki
lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti
yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya,
jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh
Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai
pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau
perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya,
tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah
meriwayatkan: “Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan
sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya
bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu
kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut
dan yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat
Bukhari)
Asma’ juga pernah meriwayatkan: “Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya
Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah
rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya?
Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta
disambungkan rambutnya.” (Riwayat
Bukhari)
Said bin
al-Musayib meriwayatkan: “Muawiyah
datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah,
kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat
rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan
seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri
menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa).”
Dalam satu riwayat
dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: “Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri
Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena
perempuan-perempuannya memakai ini (cemara).” (Riwayat Bukhari) Rasulullah menamakan perbuatan ini
zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal
tersebut.
Sebab hal ini tak
ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci
sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang
menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material
ataupun moral.
Kata Rasulullah
s.a.w.: “Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari
golongan kami.” (Riwayat Jamaah sahabat) Al-Khaththabi
berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena
di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias
seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat
bermacam-macam penipuan.
Di samping itu
memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat
hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud yang mengatakan “… perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah.” Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas,
yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut
asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan
mengelabui.
Adapun kalau dia
sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini.
Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan: “Tidak mengapa kamu memakai benang.” Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang
sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang),
dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan
memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.
HUKUM REBONDING & MENGECAT
RAMBUT
Adapun hukum
rebonding itu hampir sama dengan meluruskan rambut…dalam surat An Nissa ayat 119 yang artinya ;”Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan
aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.
Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka
Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Ayat ini dapat
diartikan juga bahwa Syetan berusaha untuk menyesatkan umat Islam agar merubah
agama Allah SWT, dan kata “mengubah” ini sangat luas bila dijabarkan.Mengubah agama Allah
juga sama dengan mengubah ciptaan Allah. Salah satunya adalah meluruskan,
mengkeriting atau menyambung rambut. Bila kita punya rambut keriting, ikal,
berombak atau lurus maka itulah yang harus kita syukuri bukan untuk kita
keluhkan.
Pada dasarnya
hukum segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang jelas untuk melarangnya.
Dalam urusan rambut wanita, memang ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan,
termasuk larangan-larangannya. Namun sejauh ini, dalam masalah rebonding untuk
suami dan tetap tertutup dengan jilbab, kami belum menemukan larangannya secara
sharih.
Yang terlarang
dalam masalah rambut adalah sebatas larangan menyemir dengan warna hitam atau
menghitamkan. Hal itu sering dilakukan orang yang telah beruban, karena malu
disebut sudah tua, banyak orang menyemir dengan warna hitam. Dan yang lain
adalah memakai rambut palsu. Sedangkan mengeriting atau merobaoundnya tidak
termasuk yang disebutkan dalam nash syar`i.
Keharam Mengecatan
Rambut dengan Warna Hitam
Dalam hal ini ada
sabda Rasulullah SAW :“Orang Yahudi
dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka” (HR Bukhari)
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu
pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam” (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan).
Hinna` adalah
pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang
mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian,
untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna
hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya :
•Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
menyatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali
bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma` yang menyatakan
kebolehannya.
•Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat
bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW : ?Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut
adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan
lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian? (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
•Ulama Madzhab syafi?I berpendapat
bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi
orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah
SAW: ?Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka
dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga? (HR. Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Source:https://m.facebook.com/notes/club-curhat-muslim-dan-muslimah/menyambung-rambutrebonding-dan-mengecat-rambut/186412518068752/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar