Selasa, 16 Februari 2016

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam


HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT,REBONDING DAN MENGECAT RAMBUT
Jika kita lihat, sekarang ini kebanyakan orang sudah biasa kayak gini..modern kali ya..
yuk..simak menurut pandangan islam
MENYAMBUNG RAMBUT
Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma, Ibnu Masud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut: Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan: Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. (Riwayat Bukhari)
Asma juga pernah meriwayatkan: Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan: Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa).
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara). (Riwayat Bukhari) Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut.
Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral.
Kata Rasulullah s.a.w.: Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami. (Riwayat Jamaah sahabat) Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan.
Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud yang mengatakan “… perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah. Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui.
Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan: Tidak mengapa kamu memakai benang. Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.
HUKUM REBONDING & MENGECAT RAMBUT
Adapun hukum rebonding itu hampir sama dengan meluruskan rambutdalam surat An Nissa ayat 119 yang artinya ;Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Ayat ini dapat diartikan juga bahwa Syetan berusaha untuk menyesatkan umat Islam agar merubah agama Allah SWT, dan kata mengubah ini sangat luas bila dijabarkan.Mengubah agama Allah juga sama dengan mengubah ciptaan Allah. Salah satunya adalah meluruskan, mengkeriting atau menyambung rambut. Bila kita punya rambut keriting, ikal, berombak atau lurus maka itulah yang harus kita syukuri bukan untuk kita keluhkan.
Pada dasarnya hukum segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang jelas untuk melarangnya. Dalam urusan rambut wanita, memang ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, termasuk larangan-larangannya. Namun sejauh ini, dalam masalah rebonding untuk suami dan tetap tertutup dengan jilbab, kami belum menemukan larangannya secara sharih.
Yang terlarang dalam masalah rambut adalah sebatas larangan menyemir dengan warna hitam atau menghitamkan. Hal itu sering dilakukan orang yang telah beruban, karena malu disebut sudah tua, banyak orang menyemir dengan warna hitam. Dan yang lain adalah memakai rambut palsu. Sedangkan mengeriting atau merobaoundnya tidak termasuk yang disebutkan dalam nash syar`i.
Keharam Mengecatan Rambut dengan Warna Hitam
Dalam hal ini ada sabda Rasulullah SAW :Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka (HR Bukhari)
Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan).
Hinna` adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya :
Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma` yang menyatakan kebolehannya.
Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : ?Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian? (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
Ulama Madzhab syafi?I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW: ?Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga? (HR. Abu Daud, An-NasaI, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Source:https://m.facebook.com/notes/club-curhat-muslim-dan-muslimah/menyambung-rambutrebonding-dan-mengecat-rambut/186412518068752/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar