Hukum LGBT dalam Islam
LESBIAN, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini
semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun
dunia pada umumnya. Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana
perspektif hukum khususnya Islam sebagai agama mayoritas di negara Indonesia
dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkan kah
jika LGBT dilegalkan di Indonesia khususnya pada lingkungan Universitas?”
Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT.
Tak jarang, mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan di Indonesia
menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan
berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah
negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Indonesia sebagai salah
satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945
Amandemen II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya”.
Selanjutnya dalam ayat (3) diyatakan “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat”. Selain itu UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut,
dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang
bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya,
secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak
elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai
kebebasannya masing – masing, namun jika ditelaah lebih dalam sudah jelas
dikatakan bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan –
batasan yang harus dipenuhi pula seperti; apakah melanggar agama, kesusilaan,
kepentingan umum, hingga keutuhan bangsa?
Pada kenyataanya, dengan banyaknya desas – desus yang
memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi ini mengarahkan pada satu
kesimpulan bahwasanya masyarakat Indonesia merasa keamanan dan ketertiban
mereka terancam. Bahkan, dengan hanya satu kata: “LGBT” dapat menimbulkan benih
– benih keretakan keutuhan bangsa ini.
Sebagaimana menurut UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945 pada amandemen yang II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa
aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30 UURI No. 39 Tahun
2009 tentang HAM yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas rasa
aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu”. dan Pasal 35 bahwa “Setiap
orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman
dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Para pihak yang kontra merasa bahwa dengan adanya kaum
LGBT yang tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia dengan adat dan
agamanya yang kental, sehingga kenyamanan mereka untuk bersosialisasi dengan
bebas pun terenggut. Masyarakat satu sama lain bersikap lebih waspada dan
mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat suatu negara
terbagi menjadi 2 golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.
Dalam agama Islam pun sudah terang Allah SWT. Tuhan
Yang Maha Esa melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang
– orang yang menyukai sesama jenis seperti lesbi maupun gay, biseksual, dan
transgender. Al – Qur’an sebagai sumber ajaran agama Islam yang merupakan
representasi kalimat – kalimat Allah SWT. di dalamnya terdapat berbagai
pelajaran mulai dari cerita masa lampau hingga ramalan masa kini.
Salah satunya ialah kisah pada zaman Nabi Luth
‘alaihissalam, kaumnya yang terkenal sebagai penyuka sesama jenis dilaknat oleh
Allah SWT. dengan adzab yang amat pedih. Merupakan suatu pertanda bahwa Allah
SWT. tidaklah menyukai perbuatan tersebut.
Dalam masalah penetapan hukum, sudah tentu ada yang
mendukung dan ada yang menolak. Bahkan dalam upaya menetapkan hukum Allah
sebagai hukum positif, mungkin lebih banyak yang tidak mendukung daripada yang
mendukung. Akan tetapi, peringatan Allah mengharuskan decision maker (pembuat
keputusan) agar mendahulukan kehendak Tuhan daripada selera manusia yang tak
ada ujungnya.
Indonesia pun sebagai negara yang berdaulat dan
memiliki hukumnya sendiri sudah jelas tertera dalam pasal 1 Undang – Undang No.
1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang MahaEsa”.
Perkawinan bertujuan salah satunya untuk melestarikan
umat manusia. Sangat kontras bila dibandingkan dengan kaum LGBT yang merupakan
penyuka sesama jenis. Apabila dilegalkan, LGBT tentu akan berdampak pada
timbulnya berbagai masalah di Indonesia. Mulai dari menurunnya angka
kelahiran karena sudah pasti sesama jenis tak bisa bisa menghasilkan keturunan,
hingga masalah lainnya seperti yang sudah disinggung diatas (keresahan
masyarakat yang merasa keamanan hidupnya terusik, hingga retaknya keutuhan
bangsa yang terpecah belah menjadi golongan pro dan kontra LGBT).
Selain itu, dalam UU Perkawinan Indonesia
memperhatikan pula dasar agama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi salah
satu alasan memperkuat pandangan hukum Islam mengenai LGBT yang dilarang Allah
SWT.
Menimbang dari berbagai pernyataan yang ada, dapat
disimpulkan bahwa tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di
Indonesia. Mengingat kembali Indonesia merupakan negara hukum dengan masyarakat
yang menghargai tradisi dan agamanya masing – masing. Tidakkah (apabila)
golongan LGBT yang keberadaannya semakin terang-terangan di Indonesia akan
membuat masyarakat normal merasa tak aman dan mengganggu kenyamanan? Sungguh
sangat salah jika menggunakan tameng HAM untuk melegalkan tindakan kelompok
LGBT apalagi sampai telah membawa kasus ini ke forum internasional melalui
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendapat dukungan dana besar dari negara
Barat yang menginginkan Indonesia menganut pelegalan LGBT sebagaimana yang
telah dilegalkan di berbagai negara Barat.
Jika kelompok LGBT tetap ingin mempertahankan
pilihannya tanpa ada keinginan untuk memperbaiki keadaannya menjadi manusia
normal seutuhnya, mengapa harus berusaha menginginkan LGBT menjadi kebutuhan
sosial? Sedangkan masyarakat Indonesia sangat tegas dan keras melarang segala
bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai
agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Bagaimana
menurut Anda?
source : https://www.islampos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar