Selasa, 16 Februari 2016

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam


HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT,REBONDING DAN MENGECAT RAMBUT
Jika kita lihat, sekarang ini kebanyakan orang sudah biasa kayak gini..modern kali ya..
yuk..simak menurut pandangan islam
MENYAMBUNG RAMBUT
Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma, Ibnu Masud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut: Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan: Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. (Riwayat Bukhari)
Asma juga pernah meriwayatkan: Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan: Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa).
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah: Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara). (Riwayat Bukhari) Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut.
Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral.
Kata Rasulullah s.a.w.: Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami. (Riwayat Jamaah sahabat) Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan.
Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud yang mengatakan “… perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah. Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui.
Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan: Tidak mengapa kamu memakai benang. Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.
HUKUM REBONDING & MENGECAT RAMBUT
Adapun hukum rebonding itu hampir sama dengan meluruskan rambutdalam surat An Nissa ayat 119 yang artinya ;Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Ayat ini dapat diartikan juga bahwa Syetan berusaha untuk menyesatkan umat Islam agar merubah agama Allah SWT, dan kata mengubah ini sangat luas bila dijabarkan.Mengubah agama Allah juga sama dengan mengubah ciptaan Allah. Salah satunya adalah meluruskan, mengkeriting atau menyambung rambut. Bila kita punya rambut keriting, ikal, berombak atau lurus maka itulah yang harus kita syukuri bukan untuk kita keluhkan.
Pada dasarnya hukum segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang jelas untuk melarangnya. Dalam urusan rambut wanita, memang ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, termasuk larangan-larangannya. Namun sejauh ini, dalam masalah rebonding untuk suami dan tetap tertutup dengan jilbab, kami belum menemukan larangannya secara sharih.
Yang terlarang dalam masalah rambut adalah sebatas larangan menyemir dengan warna hitam atau menghitamkan. Hal itu sering dilakukan orang yang telah beruban, karena malu disebut sudah tua, banyak orang menyemir dengan warna hitam. Dan yang lain adalah memakai rambut palsu. Sedangkan mengeriting atau merobaoundnya tidak termasuk yang disebutkan dalam nash syar`i.
Keharam Mengecatan Rambut dengan Warna Hitam
Dalam hal ini ada sabda Rasulullah SAW :Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka (HR Bukhari)
Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan).
Hinna` adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya :
Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma` yang menyatakan kebolehannya.
Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : ?Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian? (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
Ulama Madzhab syafi?I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW: ?Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga? (HR. Abu Daud, An-NasaI, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Source:https://m.facebook.com/notes/club-curhat-muslim-dan-muslimah/menyambung-rambutrebonding-dan-mengecat-rambut/186412518068752/

Minggu, 14 Februari 2016

Hukum Pacaran Dalam Islam



HUKUM PACARAN DALAM ISLAM
http://2.bp.blogspot.com/-sua4_2za-jw/UnoncwXc9II/AAAAAAAABKE/7CUe8Yl5xDE/s1600/download.jpg
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32).
Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya . Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.
(An-Nur: 3031).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, Palingkanlah pandanganmu itu! (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin. (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya. (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh. (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, Allah berfirman yang artinya, Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Waifdz bahwa dia berkata, Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Waidz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda? Dia menjawab, Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, Wahai Habib? Aku menjawab, Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Allah berfirman, Lewatlah Kamu di atas neraka. Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, Aduh (karena sakitnya). Maka. Dia memanggilku, Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.
Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, Apa ini? Kedua orang itu berkata, Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina. (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.
Atha al-Khurasaniy berkata, Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Syanuhu? Mereka berkata, Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah. Ali r.a. berkata, Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim. Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian? Mereka menjawab, Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita. Lantas suara itu kembali terdengar, Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.
Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.
Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian jawaban Sya semoga bermanfaat,
Wallaahu alam.

Source : cermin-muslim.blogspot.com

Perintah Berhijab Bagi Wanita



PERINTAH BERHIJAB BAGI WANITA
http://hijabnesia.com/wp-content/uploads/2015/01/kartun-wanita-muslimah_9.jpg
Memakai mengenakan jilbab hijab bagi para wanita dalam Islam telah ada tuntunan dan tata cara tersendiri. Berhijab adalah ibadah, dengan berjilbab berarti sang wanita telah melaksankan perintah Allah. Melaksanakan perintah berjilbab seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an adalah sama dengan melaksanakan perintah sholat dan puasa.
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah. hal ini juga sama pentingnya dengan Berdzikir Mengingat Allah dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum berjilbab bagi wanita muslim adalah merupakan sebuah kewajiban. Mengenai berjilbab, apakah berjilbab itu wajib ? apakah kita khususnya kaum wanita selaku umat islam diharuskan memakai jilbab ? apa sih manfaatnya ? dan bagaimana kalau kita tidak mau memakai jilbab ? Berikut adalah dalil tentang hijab jilbab
Allah berfirman di dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang "
Dan Allah SWT juga berfirman di dalam Qur'an surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya : "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat"
Alasan Wanita Muslimah Berjilbab
Berikut beberapa alasan wanita perempuan kaum hawa selaku Umat Islam mengenakan dam memakai jilbab yaitu antara lain :
Karena tujuan hidup seorang mu’min adalah keridhoan Allah . Taat kepada Allah dan Rasulullah adalah cara untuk mencapai keridhoan-Nya, Ath thooah baabur ridho. Berjilbab adalah satu ketaatan dan merupakan salah satu pintu diantara pintu keridhoan Allah.
Karena ingin selamat di dunia dan akhirat . Berhati-hati pula dengan Wanita Penghuni Neraka. Karena memang sungguh siksa yang pedih di akhirat bagi mereka yang membuka auratnya, “…Para wanita yang berpakaian tapi telanjang (tipis atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya”. (HR. Abu Dawud).
Selamat dari tipu daya syetan , “Maka Syaitan membisikkan fikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya yang tertutup dari mereka yaitu auratnya ..” (QS. Al-A’raaf : 20)
Rasulullah shallallahu 'alaiahi wa sallam menyebut beberapa orang wanita sebagai orang yang berpakaian tetapi telanjang. Maksudnya adalah secara lahiriah wanita tersebut mengenakan pakaian, tetapi pada hakekatnya mereka adalah bertelanjang. Sebab, kendatipun mereka berpakaian, tetapi masih memperlihatkan lekuk tubuh dan juga mereka berpakaian yang terlalu tipis atau pun tembus pandang. Maka inilah mengapa Muslimah Berjilbab perlu untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari kita.
Menjaga kehormatan dan harga diri manusia khususnya kehormatan wanita adalah suatu asas yang telah diterima dalam agama Islam serta dalam seluruh aturan-aturan dan hukum-hukumnya. Dan masalah hijab adalah merupakan salah satu dari perkara tersebut. Al-Quran Karim telah menjelaskan berbagai topik hijab dalam berbagai bentuk, gambaran, dan ibarat yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, hijab dipandang sebagai suatu kewajiban dalam agama islam dan apabila seseorang mengingkarinya maka dia telah mengingkari satu hukum yang telah diwajibkan dalam agama dan mengingkari kewajiban agama.

Source : blog-nailah.blogspot.com